SIDOARJO||KABARZINDO.com– Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibongkar jajaran Polresta Sidoarjo. Kali ini seorang pelaku berinisial WRK (29), warga Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang dibekuk polisi akibat menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (21/10/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sekitar pukul 23.30 WIB petugas menjumpai 1 (satu) unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : B-9576-TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Kec. Waru Kab.Sidoarjo.
“Pada saat dilakukan pengecekan WRK sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Dan didalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, ” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).
Kepada penyidik polisi, tersangka WRK mengaku bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut WRK mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.”Motif dari WRK ini ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Reporter:red