Sejumlah warga di Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar Sujud Syukur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.(dok) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Wujud sujud syukur dilakukan sejumlah masyarakat Kelurahan Tirtoudan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah, Senin (16/10/ 2023).
Kegiatan tersebut, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukaan.
Dimana, dalam gugatan Uji Materil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh MK. MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Keterangan Supriyanto, salah seorang warga mengatakan, sangat bersyukur dengan hasil putusan MK. Akhirnya. Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang.
' Sujud syukur dilakukan warga sebagai luapan kegembiaraan dan luapan syukur warga pasca putusan MK" katanya.
Sementara, kegiatan serupa juga dilakukan sejumlah warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren. Warga juga menyambut antusias pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.
" Kegiatan ini, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan" ucap sejumlah warga.
Reporter:red