Pasca Putudan MK, Warga Kabupaten Kediri Juga Bereaksi


Terlihat sejumlah warga di Kabupaten Kediri, saat menggelar Sujud Syukur pasca dibacakanya Putusan MK, terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.(dok)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah, bukan hanya warga Kota Kediri, Jawa Timur yang menggelar Sujud Syukur. Sejumlah masyarakat di Kabupaten Kediri, yakni warga Desa Mukuh, Kecamatan Pagu, juga melakukan hal yang sama,Senin malam (16/10/2023).

Kegiatan tersebut, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.

Dimana, dalam gugatan Uji Materil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh MK. MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Keterangan Yanto, salah seorang warga mengatakan, sangat bersyukur dengan hasil putusan MK. Akhirnya. Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang.
 
" Ini sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan" ucapnya.

Sementara, kegiatan serupa juga dilakukan sejumlah warga Desa Janti, Kecamatan Wates. Mereka juga melakuian Sujud Syukur pasca dibacakanya Putusan MK, terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah, Senin, 16 Oktober 2023.(red) 


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia