SIDOARJO||KABARZINDO.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemanfaatan aset oleh Perumda Delta Tirta.
Komisi B DPRD Sidoarjo telah mengadakan rapat internal untuk menelusuri pemanfaatan aset tanah oleh Perumda Delta Tirta sejak tahun 2010 tanpa dasar perjanjian yang jelas.
"Sudah kami lakukan rapat internal (Komisi B) untuk memanggil direksi (Perumda Delta Tirta)," ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengkonfirmasi langkah tersebut.
Dari rapat internal tersebut, diputuskan bahwa komisi yang membidangi perekonomian akan memanggil Direksi Perumda Delta Tirta dan BPKAD Sidoarjo pada tanggal 19 Oktober mendatang guna memecahkan masalah ini.
Perumda Delta Tirta dapat digugat, karena menggunakan tanah eks TKD di Dusun Ngingas, Kelurahan/Kecamatan Krian, untuk IPA Krian tanpa perjanjian yang jelas. Baik dalam bentuk sewa menyewa maupun penyertaan modal, selama periode 2010-2022.
Sehingga menurut Bambang, hal ini menimbulkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 46 jutaan per tahun tidak mengalir ke Pemkab Sidoarjo.
BPK RI menekankan perlunya perjanjian yang sesuai dengan ketentuan. Hal itu terkait sewa menyewa tanah dan memerintahkan Perumda Delta Tirta untuk membayar uang sewa tanah kepada Pemkab Sidoarjo.
Reporter:tri/tim