Empat Pelaku Pengroyokan di Desa Karangbong Akhirnya di Ringkus Polisi


Ke empat pelaku tersebut, kini mendekam ke jeruji besi Polresta Sidoarjo.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Kasus Pengroyokan yang terjadi di warkop Pandawa Desa Karangbong Kec Gedangan, pada hari Minggu 10 September 2023 pukul 00.30 WIB, kini di Ungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam kasus ini korban berinisial N.W (27) warga Kedungbondo Kab Bojonegoro, sebagai pegawai warkop yang berada di Desa Karangbong, jadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh 4 pelaku diantaranya  berinisial RSI (20) warga Siwalanpanji Kec Buduran,KL (24) desa Babatan Kec Balongpanggang Kab gresik, A.S (20) warga desa Karangbong dan AAW (24) warga Karangbong Kec Gedangan.

Ke empat pelaku tersebut, kini mendekam ke jeruji besi Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan,bahwa terjadinya pengroyokan itu berawal  dipacu oleh kemarahan pelaku RSI terhadap korban setelah mereka habis minum minuman keras. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata  yang seolah-olah  mengejek atau menyinggung tersangka RSI, hingga RSI emosi dan melakukan pengroyokan.Korban di tendang dan di pukuli  oleh RSI berserta pelaku lainnya  hingga korban mengalami luka robek di kepala,punggung dan keluar darah di hidung.

"Sebelum terjadi pengroyokan korban diajak pelaku L.K untuk gabung minum miras, dalam acara tersebut terjadi cekcok karena korban N.W mengeluarkan kata-kata yang menyinggung Pelaku R.S.I sehingga tersulut emosi dan R. S. I langsung memukul juga menendang korban,hingga mengundang pelaku lainnya juga ikut mengroyok korban.Korban tidak terima atas pengroyokan itu akhirnya korban melaporkan ke Polsek Gedangan. Dari hasil visum korban mengalami luka robek di kepala, siku lecet dan keluar darah di bagian tubuh lainnya,"ungkap Kapolresta Sidoarjo saat di gelarnya konferinsi pers, Kamis (5/10/2023) sore. 

Setelah tau hasil visum pada tanggal 26 September 2023 Polisi berhasil menangkap ke empat pelaku dan dilakukanpenyidikan.

Terkait tindak pidana pengroyokan dan atau penganiayaan masuk dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia