SIDOARJO||KABARZINDO.com– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat atau hearing di ruang sidang, Rabu (18/10/2023).
Hal itu dilakukan setelah Agustus lalu, Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Depo Pasar Ikan yang berada di jalan Lingkar Timur-Sidoarjo.
Dari sidak tersebut ada beberapa temuan, diantaranya kondisi depo yang kumuh, gudang yang berubah jadi kios ikan dan penataan parkir yang amburadul.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi C DPRD Sidoarjo mengadakan hearing dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Kantor Kecamatan Sidoarjo.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Anang Siswandoko, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo bersama anggota lainnya, yaitu M. Sochib, M. Nizar dan Vike Widya Asroni.
“Depo Pasar Ikan ini kan kondisinya amburadul, baik itu parkir, saluran dan penataan pasar,” kata Anang Siswandoko saat dikonfirmasi usai hearing di Kantor DPRD Sidoarjo.
Ketua Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari pedagang di Depo Pasar Ikan, kalau ada pembangunan alih fungsi bangunan yang disewakan dengan angka kontrak Rp 62 juta per lima tahun.
“Kalau memang itu (boleh disewakan, red) seharusnya tetap sesuai fungsi bangunan. Kalau gudang, ya digunakan untuk gudang. Kios ya kios. Kalau berubah akan berdampak pada pedagang yang lainnya,” jelasnya.
M. Sochib anggota Komisi C DPRD Sidoarjo dari Fraksi Nasdem menambahkan agar Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo untuk membangun Depo Pasar Ikan ini sesuai dengan grand design yang sudah diajukan pada tahun 2021 silam.
Kalau anggaran tidak mencukupi untuk dikerjakan dalam satu tahun anggaran, bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Memang, tidak harus jadi dalam satu tahun anggaran. Tapi bisa dicicil sesuai kemampuan keuangan daerah, tapi itu berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, M. Tjarda tidak memberikan komentar secara detail, karena ia baru menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sidoarjo pada bulan September lalu.
Untuk itu, ia mengajak M. Bachruni yang merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan sebelum pindah ke Dinas Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
“Disana memang disewakan kepada pedagang dengan cara membangun sendiri stand kios atau gudangnya,” ucap Bachruni.
Kios atau gudang tersebut dibangun di tempat yang sebelumnya kumuh dan disewakan selama lima tahun. Setelah selesai kontrak sewa, bangunan tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Nilai sewanya juga sesuai appraisal. Dan Pemkab (Sidoarjo, red) diuntungkan, setelah 5 tahun bangun itu jadi milik Pemkab,” terangnya.
Pendapatan dan retribusi dari Depo Pasar Ikan di jalan lingkar timur tersebut dalam satu tahun mampu menyetor ke Pemkab Sidoarjo sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 260 juta.
“Kalau semakin banyak yang sewa, maka otomatis pendapatan ke daerah juga akan ikut bertambah. Ini baru berjalan 4 bulanan, dan 24 kios yang ada sekarang sudah ada yang pesan semuanya,” pungkasnya.
Reporter:tri/