Setubuhi Gadis ABG 16 Tahun, Pelaku Yang Diketahui Warga Pemalang di Ringkus Polisi


Pelaku berinisial APW (18) warga Pemalang harus berurusan dengan aparat hukum.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pelaku berinisial APW (18) warga Pemalang harus berurusan dengan aparat hukum lantaran dilaporkan pihak korban atas perbuatan persetubuhan. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023). 

Dikatakan Kombes Pol Kusumo bahwa berawal dari perkenalan keduanya di salah satu grup WhatsApp yang membahas terkait dengan motivasi kehidupan dimana anggotanya sudah mencapai ratusan orang. 

"Bulan Desember 2021, pelaku dan korban saling curhat di WAG tersebut hingga akhirnya pelaku mengirim pesan pribadi (Japri) kepada korban (sebut Melati seorang pelajar SMK berusia 16 tahun) hingga pada awal tahun 2022 intens berkomunikasi dan berpacaran melalui Chatting WA," terang Kusumo. 

Lanjut Kusumo, dari percakapan tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Selanjutnya pelaku yang berdomisili di Pemalang Jateng datang ke Sidoarjo, dan menginformasikan bahwa dirinya kontrak disebuah rumah di Sidoarjo yang tidak jauh dari rumah korban.

"Pada 5 Mei 2023 pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya kawasan Porong. Saat bertemu pelaku mengajak korban untuk jalan - jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong. Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong, selanjutnya memeluk dan mencium korban, namun korban menolak dan mendorong badan pelaku. Pelaku pun menurunkan celananya dan memaksa korban untuk mengulum alat kelaminnya sambil pelaku menekan leher korban. Kemudian pelaku mendorong badan korban hingga terlentang. Tanpa pikir panjang, pelaku membuka celana korban namun korban menolak sambil berkata “aku emoh aku emoh”, namun pelaku tetap memaksa dan menyetubuhi korban. Setelah persetubuhan tersebut, pelaku berkata “nggak usah takut, aku tanggung jawab kok, nanti kalo ada apa-apa aku nikahi kamu”. Kemudian pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya di Pemalang," ungkap Kapolresta Sidoarjo. 

Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 18 tahun ini dijerat melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia