Satpol PP dan Pengunjuk Rasa Nyaris Baku Hantam, Mie Gacoan Resmi Ditutup


Aksi Nyaris Baku Hantam Terjadi di Depan Balai Kota Kediri. (Foto/Rohmad)


KEDIRI||KABARZINDO.com-Gerai makanan mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri operasionalnya resmi dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sejak Rabu sore (27/09/203). Satpol PP telah menempel surat penutupan sementara di depan pintu masuk mie Gacoan.

Ada insiden menegangkan sebelum Satpol PP berangkat melakukan penutupan. Syamsul Bahri kepala Satpol PP Kota Kediri terlibat adu mulut hingga nyaris baku hantam dengan koordinator pengunjuk rasa Saiful Iskak. Bahkan, Saiful nampak terjatuh. 

Keributan yang terjadi di halaman Balai Kota tersebut diduga terjadi lantaran Pemkot Kediri terkesan lamban dan mengulur-ulur waktu dalam melakukan penutupan mie Gacoan. 

Masa yang sebelumnya berunjukrasa didepan kantor Pemkot telah menunggu berjam-jam di depan gerai mie Gacoan untuk menyaksikan penutupan akhirnya kembali mendatangi Balai Kota. Beruntung kejadian tersebut berhasil diredam. 


Proses penutupan tampak berjalan lancar. Meski terlihat adanya permintaan dari karyawan agar tetap buka sampai malam dengan dalih ada pesanan dimalam hari, namun dengan tegas petugas satpol PP yang akan melakukan penutupan tidak  memberi izin.

Agus Dwi Ratmoko Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, yang memimpin penutupan kepada wartawan mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan lantaran gerai mie Gacoan belum melengkapi izin yang dipersyaratkan.

"Mie Gacoan ini tidak kooperatif, didalam melaksanakan usahanya. Satu berkaitan perizinannya, kedua ada dampak sosial yang ditimbulkan yang belum dibenahi yang itu telah diberi masukan oleh Dinas teknis." Terangnya

Penutupan ini kata Agus, akan dilakukan hingga pihak mie Gacoan melengkapi perizinan dan membenahi exhous yang menimbulkan polusi dan menganggu proses belajar mengajar di komplek sekolah yang lokasinya tepat disebelahnya.

"Kalau semua clear, tentunya dari dinas teknis akan mengeluarkan izin yang telah diurus" lanjutnya

Ditempat yang sama, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan menyatakan, gerai mie Gacoan tersebut belum melengkapi dua perizinan, yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

"Sesuai hasil monitoring dan evaluasi, terdapat kekurangan perizinan PBG dan Serifikat Layak Fungsi. Karena hal itu kami meminta pihak Mie Gacoan untuk segera melengkapinya," kata Ridwan 

Sayangnya, usai dilakukan penutupan, ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak manajemen mie Gacoan tak ada yang bisa dikonfirmasi. Salah satu karyawan yang  terlihat mondar mandir tak mau berkomentar.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia