SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku utama (DPO) pengaplos gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, di sebuah penginapan wilayah Tretes Pandaan Kabupaten Pasuruan.
"Kami mengamankan satu pelaku utama seorang berinisial A.S alias K (43) warga Anggaswangi Kec Sukodono yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat digelarnya Konferensi pers, Senin (10/9/2023).
Tersangka dalam melakukan aksinya, A. S berperan sebagai pemodal dan mempekerjakan para pelaku lain yaitu K.M (45) warga Panjunan Kec Sukodono, S. R (30) warga Janjang Wulung Kabupaten Pasuruan, dan R.P warga Kepuh Kemiri Kec Tulangan. yang mana ketiga pelaku tersebut, sebagai pekerja yang melakukan pengaplosan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas ke tabung ukuran 12 Kg tersebut.
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 3.876.00 per hari," kata Kusumo
Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, 201 tabung LPG. baik tabung yang sudah berisi maupun belum terisi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat degan pasal Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
2 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
Reporter:tr