SINTANG (Kalbar)||KABARZINDO.com-Guna mewujudkan kebahagiaan maka setiap orang berkeluarga dalam rangka membentuk rumah tangga, namun ternyata didalam menjalankan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan secara tenteram dan damai sehingga bahagia yang didambakan tidak terwujud dalam kehidupan berumah tangga. Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ini terjadi di Dusun Beririk, Desa Sepan Lebang, Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh salah satu ibu rumah tangga korban yang berinisial MA berusia 50 tahun saat menyampaikan kepada awak media pada hari Kamis (21/09/2023) pukul 15:00 WIB.
Menurut korban MA dirinya sudah sering dianiaya oleh suaminya U berusia 46 tahun beberapa kali.
"Udah sering saya di tampar, dan di tarik segala rambut. Tadi saat berada di rumah, saya di caci maki bahkan saya mau di hantam pakai tangki semprot sehingga saya melarikan diri ke sini, dan kemudian dia melempar saya pakai sandal, kemudian dia mengejar saya ke depan rumah ini. Lalu dia menampar wajah saya dan menarik rambut saya," ungkap MA sambil terisak tangisannya.
Menurut korban MA dirinya sudah beberapa kali lari ke rumah tetangga, bahkan pelaku U sampai membuang segala peralatan dapur.
"Ini segala tangki semprot,tempat memasak nasi di buang ke tanah oleh dia bahkan pintu rumah pun di rusak,saya terus terang rasanya sudah tidak sanggup hidup dengan dia kalau terus-terusan di buat seperti ini, bahkan dia juga mengancam. Ini memang maunya saya minta di urus oleh pengurus yang ada di sini karena saya sudah tidak sanggup lagi," tuturnya lagi.
Ditemui terpisah oleh awak media di kediamannya, Kepala Dusun Beririk Irang mengatakan hal tersebut seperti kekerasan dalam rumah tangga memang tidak boleh dilakukan oleh siapapun, namun terkait persoalan itu belum ada pihak keluarga bahkan korban melaporkan kejadian tersebut kepadanya.
"Sebenarnya tidak bisa seperti itu. Tapi mereka yang bermasalah belum ada datang ke rumah, mungkin mereka bisa meredam permasalahan diri mereka," tutur Irang yang juga sebagai Kepala Dusun Beririk.
Dihubungi oleh awak media juga melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Sepan Lebang Yulius Slamet mengatakan bahwa permasalahan tersebut sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum adat.
"Kalau bisa pak, permasalahan ini di selesaikan secara adat saja dan untuk sementara ini tidak usah di naikkan secara hukum positif," jelas Kepala Desa Sepan Lebang.
Kepala Desa Sepan Lebang meminta MA menyelesaikan dengan sebaik-baiknya permasalahan yang dihadapinya kepada pengurus tingkat Dusun dulu.
"Ya kalau memang yang bersangkutan melawan saat di proses secara kekeluargaan atau adat kalau layak di lapor ya dilaporkan saja ke pihak yang berwajib," tambah Kades Sepan Lebang.
Kapolsek Kelam permai AKP. M. Rasyid mengatakan untuk segera melaporkan permasalahan penganiayaan tersebut ke pihak Polsek agar segera mungkin di buat visum.
"Segera lapor ke Polsek kalau ketemu hal seperti itu, segera ambil langkah cepat. Artinya yang di maksud penganiayaan itu harus segera mungkin kita buat Visum Et repertum bang. Jangan sampai unsur penganiayaan pudar karena terlalu lama di laporkan ke pihak kepolisian," jelas AKP. M. Rasyid selaku Kapolsek Kelam permai.
MA selaku korban yang merupakan ibu rumah tangga memilih mempertahankan keutuhan keluarganya meskipun suaminya kerap kali ringan tangan karena berbagai alasan seperti cemburu, tindakan kekerasan suami MA sudah menjadi rahasia umum dilingkungan tempat tinggalnya di dusun Beririk dan sudah pernah di urus oleh pengurus di Dusun Beririk Desa Sepan Lebang namun tidak pernah berubah.
Menurut MA ketika amarah suaminya reda seringkali suaminya meminta maaf kepada dirinya, maka dirinya tidak ada niat untuk melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
Reporter:Bostang