SIDOARJO||KABARZINDO.com- Lagi -lagi tidak pernah kapok, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di jadikan ladang mengeruk Keuntungan.
Kini giliran di Desa Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diduga adanya praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mengeruk hingga jutaan rupiah.
Hal ini telah terungkap setelah salah satu warga RW 06, berinisial ED, untuk proses persyaratan,dan ditarik sejumlah uang Rp. 1.250.000 sebagai biaya mengurus pecah waris oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Benar mas disini ada pungli saya diminta uang Rp 1.250.000 hanya untuk mengurus berkas pecah waris,” ungkap ED, kepada wartawan yang ingin namanya di rahasiakan.
Keinginan warga agar namanya di rahasiakan karena dirinya takut nanti kalo mengurus sesuatu ke desa akan dipersulit.
Tidak hanya oknum Desa yang diduga melakukan pungli, salah satu panitia PTSL juga ikut lakukan pungli. Biasanya warga memangilnya dengan sebutan Sofwan. Secara terang-terangan ke warga meminta uang se-ikhlasnya.
“Ada juga oknum panitia PTSL yang bernama Sofwan meminta uang se-ikhlasnya dengan dalih agar berkas cepat dikerjakan,” Ujar ED mengaku.
Sementara itu juga ada warga dari RW 07 ada yang mengaku di tarik sejumlah uang hanya untuk buka buku data letter C oleh oknum Pemdes.
"Yang resmi bayar PTSL Rp 150 ribu, yang pungli buka buku letter C di desa masyarakat per orang kena Rp. 300 ribu," Ungkap Jojon (bukan nama sebenarnya) mengaku jika saat itu dia bersama orang empat membayar Rp 1.2 Juta.
Pola pungli oleh Oknum Pemdes dengan memanfaatkan warga saat mengurus surat perolehan hak seperti hibah, jual beli dan waris.
Dalam program tersebut,
Desa Trosobo di tahun 2023 mendapat jatah kuota PTSL sebanyak 1500 berkas diperkirakan perputaran uang pungli di Desa Trosobo, Kecamatan Taman sebesar hampir setengah milliar.
Sementara itu pihak BPN Sidoarjo dan Kejaksaan sudah mengingatkan saat di gelarnya penyuluhan PTSL di Desa Trosobo, hari Rabu 30 Agustus 2023 kemarin, jangan ada pungli.
"kepada Pemdes dan panitia PTSL agar jangan sampai ada warga yang dirugikan. Pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan warga, kita harapkan jangang menarik sejumlah uang, " Ujar Wahid Jaksa bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang saat itu bertugas sebagai narasumber dalam sosialisasi PTSL.
Reporter:tri