Afrizal Purnama (23) pelaku pembunuhan akhirnya berhasil dibekuk unit gabungan Reserse Kriminal Polres Binjai.foto:handy |
HAMPARAN PERAK||KABARZINDO.com- Meski sempat buron, Afrizal Purnama (23) akhirnya berhasil dibekuk unit gabungan Reserse Kriminal Polres Binjai, Dirkrimum Polda Sumut dan Resbmob krimum Polda Sumut di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di sebuah warung makan.
Pasalnya, pelaku yang merupakan warga Dusun II Gang Jati Kelurahan Karanganyar Kecamatan Secanggang, Langkat, tega mengahabisi pacarnya sendiri Yenni Agustina Pahutar (25).
Mayat korban ditemukan di areal Perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (26/9/2023) sore, dengan kondisi tubuh terlentang dan tak bernyawa lagi.
Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, menerangkan bahwa hasil introgasi terhadap terduga pelaku diketahui keduanya sempat menjalin hubungan asmara sekitar 1 bulan.
Niatan pelaku ingin membunuh, lantaran respon korban marah-marah saat dimintai uang. Alhasil, saat keduanya berada di kawasan kebun tebu PTPN II Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak pelaku nekat menghabisi korban.
Cara pelaku tergolong sadis, dari pengakuannya, Afrizal sudah mempersiapakan agendanya dengan membawa pisau cutter ke kebun tebu.
Awalnya korban dicekik sekitar 5 menit hingga hidung mengeluarkan darah dan mulut mengeluarkan cairan. Kemudian pelaku mengambil 2 pisau cutter dan menyayat daerah tangan kanan dan kiri korban sehingga mengeluarkan darah.
Setelahnya, pelaku menyeret korban yang sudah terkulai lemas ke dalam perkebunan tebu berjarak sekitar 7 meter dari TKP awal dan berlalu pergi meninggalkan jasad korban.
"Korban (Yenni Agustina Pahutar (25) warga Kelurahan Jatisari, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditemukan di kebun tebu PTPN II. Tim Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai dan Inafis melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Hasil dari olah TKP dan otopsi jadi bahan pengembangan untuk menangkap pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.
Catatan pihak kepolisian, Jum'at (29/9), turut diamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor serta ponsel korban yang dibawa pelaku usai melakukan aksinya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal 340 sub 338, sub 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Zuhatta Mahadi.
Reporter:Handy