1.800 PNS Pindah ke IKN 2024, Dapat Rumah & Tunjangan Anak


Foto: istimewa/Infografis

 JAKARTA||KABARZINDO.com- Sebanyak 1.800 aparatur sipil negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN pada bulan Juli 2024. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pemindahan itu disesuaikan dengan jumlah ketersediaan rumah susun yang telah dibangun pemerintah.

"Total kan belasan ribu, tapi yang siap sementara 1.800. Ada 47 tower yang sudah disiapkan, tentu nanti akan berulang," ujar Anas, pada Townhall Meeting di kantor pusat BRIN, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setelah gelombang pertama ini, pemerintah akan berangsur mengirimkan ASN, baik PNS dan TNI/Polri, hingga mencapai 16.990 orang. Anas mengungkapkan sudah ada formula untuk menentukan pihak-pihak ASN yang akan dipindahkan sesuai tahapannya.

Kriteria atau syaratnya diketahui adalah jenjang pendidikan minimal D3, memperhatikan batasan usia pensiun, data kinerja ASN, serta data kompetensi dan potensi ASN.

Menurut data Kementerian PANRB, ASN yang akan dipindahkan pada 2024-2045 terdapat 100.023 orang berdasarkan perhitungan Bappenas. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.

Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas PNS yang akan dipindahkan ke IKN berjenis kelamin laki-laki atau 54%, dan berdasarkan tingkat pendidikan, mayoritas PNS berpendidikan S1 (51,3%, disusul S2 (26,7%), dan DIII (14,8%). Lalu, mayoritas PNS berada dalam kelompok usia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%).

Pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Hal ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rumah Tinggal PNS

Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut.

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Saat ini, pemerintah tengah bersiap mengerjakan proyek pembangunan 47 tower apartemen alias rumah susun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengungkapkan bahwa prosesnya tetap pada target awal, yakni 2024 bisa selesai semua dengan status fully furnished.

"Sebentar lagi kontrak. Itu 47 tower untuk ASN, Hankam (Pertahanan dan Keamanan), TNI-Polri. Kontrak minggu depan," katanya di kantor Kementerian PUPR, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Namun, ASN jangan senang dulu untuk dapat tinggal gratis. ASN yang mendapat fasilitas itu tetap harus membayar iuran karena bentuknya bukan pemberian, melainkan rumah dinas.

"Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Kaya sewa. Tapi murah," ujar Iwan.

Tunjangan Anak & Pembantu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (ASN) yang akan dibantu pemerintah.

Suharso memastikan bahwa biaya pemindahan akan ditanggung pemerintah. Bahkan, pemerintah akan menanggung biaya anak hingga pembantu rumah tangganya.

"Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga," kata Suharso di laman Instagram @suharsomonoarfa, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Selain itu, Suharso mengatakan terdapat sejumlah komponen yang akan dibiayai pemerintah saat ASN, TNI dan POLRI pindah ke IKN.

Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.

Tidak hanya itu, ASN, TNI dan POLRI akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Sumber: CNBC Indonesia


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia