SURABAYA||KABARZINDO.com- Seorang oknum perwira polisi berinisial S dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan barang bukti dokumen penting. Laporan dilakukan oleh seorang pengusaha Abdullah (51) warga Gempol Kabupaten Pasuruan.
Ia menjelaskan awalnya pada September 2017 oknum perwira polisi tersebut, menangani perkara tentang tindakan pidana penipuan dan atau penyerobotan tanah, berdasarkan SHM nomor 42 tanggal 15 Oktober 2014. Lokasi kejadian di Desa Manduro Manggug Gajah, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
"Perkara ini saya laporan setelah ada keputusan sidang kode etik dan profesi. Terkait pengaduan penggelapan 5 barang bukti dan 6 manipulasi bukti. Sebenarnya ada 11 barang bukti tapi yang 6 tidak dimasukan kedalam surat surat tanda terima/berita acara pengembalian,” Kata Abdullah.
Waktu mengajukan laporan ke Polda atas dasar dua alat bukti penyalahgunaan jabatan di dalam menangani penyidikan perkara, satu hasil putusan kode etik.
“Kedua adanya surat jawaban dari kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menyatakan bahwa laporan saya tidak ada register pada bidang tindak pidana umum Kejati Jatim. Yang artinya Surat perintah penyidikan dua kali yang artinya tidak diterima oleh penyidik tidak dikirim ke kejati Jatim. Penyidikan laporan saya tida pernah dilaporkan atas perkembangannya. Dari Penyelidikan naik ke Penyidikan wajib diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” Ungkapnya.
Abdullah secara terbuka mengungkap ‘permainan’ oleh oknum penyidik, sepertinya masyarakat harus mengetahui terkait penanganan sebuah laporan.
“Karena laporan ini akan menjadi kuat apabila dalam penyidikan dapat pengawasan dari Kejaksaan. Jadi permainan-permainan ini sepertinya harus dipahami oleh masyarakat terkait penanganan laporan. Karena laporan ini menjadi kuat dalam penyidikan dapat pengawasan dari kejaksaan.
Dalam aturanya seorang penyidik harus wajib melaporkn perkembangan,” Ujarnya.
Saat itu saya melapor ke Polda Jatim atas penipuan dan saudara " S" yang menangani perkara yaitu terkait laporan polisi nomor LPB/1132/IX/2017/UM/JATIM. Didalam akta authentik yang mana proses penyidikannya telah dihentikan sebagaimana surat ketetapan nomor: S.Tap/164/VII/Res.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2019," kata Abdullah di Polda, Jumat (11/8/2023).
Laporan penggelapan yang dimaksud oleh pelapor Abdullah yaitu terlapor S sampai saat ini belum mengembalikan barang atau dokumen penting yang diserahkan sebagai barang bukti berupa 2 (dua) buku tabungan BCA KCP Bangil atas nama Abdullah dan berisi tanda tangan Abdullah. Satu lembar foto copy bukti pengiriman foto sertifikat via email dari Nuke Galuhprotank kepada Abdullah. Terkait barang bukti yang tertulis dalam surat tanda terima nomor: STP/78.A/II/2019/Ditreskrimum yang dikeluarkan Subdit IV Renakta tanggal 27 Februari 2023 yang di tanda tangani terlapor S.
“Terlapor sudah lakukan tanda tangan penyerahan nya sebanyak 2 (dua) kali dan waktunya tidak sesuai tanggal pada tanda terima tersebut. Selain itu juga saya menyurati saudara "S sampai 5 (lima) kali untuk menyerahkan barang bukti tapi sampai saat ini tidak ada realisasi dan tanggapan," ujar Abdullah.
Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHAP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang di mana itu disita atau kepada orang yang berhak. Hal itulah yang membuat Abdullah mengadukan saudara AKP S terkait dugaan unsur penggelapan.
Laporan tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda jatim dengan nomor LP/B/485/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Reporter:tri/tim