SIDOARJO||KABARZINDO.com- Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencabulan yang terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023) menghadirkan tersangka CM (23) warga Bibis Barat RT05 RW02 Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dimana dalam pengakuannya baru sekali melakukan tindak pencabulan.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiknarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa awal kejadian tanggal 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, tersangka CM dalam posisi mabuk menghampiri rumah korban U (36) yang masih tetangganya di Tambak Kemerakan.
"Melewati pintu belakang, tersangka ini langsung masuk kamar dan rebahan di tempat tidur, dimana korban juga sedang tidur. Si tersangka ini kemudian menyingkap daster korban dan memegang payudara korban," terangnya.
Sontak korban kaget dan langsung teriak. Merasa takut, akhirnya tersangka melarikan diri lewat belakang. Tersangka tertangkap petugas pada tanggal 25 Agustus 2023 di Krian, ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku CM dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Reporter:tri