Nina Farida istri sah almarhum Handika Susilo di damping Eko Arif Mudji Antono,SH, MH selaku kuasa hukum.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Nina Farida (50) warga perum Bukit Dieng blok CC 12A Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kabupaten Malang,telah memperjuangkan menuntut hak dan keadilan atas kedzoliman yang diduga dilakukan oleh oknum hakim Pengadilan Agama Mojokerto, yang tidak memberikan hak-hak hukum yang dilindungi dan diberikan hukum bagi para pihak yang berperkara.Perjuangan seorang istri tersebut, terkait munculnya seorang wanita (pelakor) yang mengaku sebagai istri setelah sang suami bernama Handika Susilo meninggal dunia pada 26 Agustus 2021 yang lalu.
Eko Arif Mudji Antono,SH, MH selaku kuasa hukum Nina Farida mengatakan, setelah Handika Susilo suami Nina meninggal dunia,muncul seorang wanita yang berinisial E.L.U warga Trowulan Mojokerto juga mengaku istri dan memiliki buku nikah dan melakukan permohonan istbat nikah Pengadilan Agama Mojokerto. Dalam permohonan istbat nikah, E.L.U mengemukakan bahwa alm Handika Susilo bersetatus jejaka,selain itu pula juga KK yang tertera nama Handika setatus kawin hal ini adalah nyata-nyata palsu dan penuh rekayasa. Ketika hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan,penetapan isbat nikah E.L.U, tanpa terlebih dahulu menerima replik dari Nina Farida.hal ini dilaporkan ke pihak berwajib karena cacat hukum.
"Klien kami Nina menggugat adanya isbat nikah ELU. Klien menolak isbat nikah dan meminta dibatalkan karena penuh rekayasa, pemalsuan yang lainnya. Anehnya hakim sejak sidang pertama meminta perkara di mediasi, kemudian minta dimediasi lagi, minta dinegosiasi dan tanya soal hasil mediasi. Ini lucu, dan ada apa dengan hakim-hakim tersebut. Fokus hakim hanya soal pembagian harta waris. Sekali lagi putusan dari oknum Hakim PA Mojokerto ini memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri diatas hukum," tegasnya, Kamis(24/8/2023) sore di hotel Luminor.
Eko juga menjelaskan bahwa almarhum adalah pengusaha SPBU di daerah Mojokerto, Jombang dan Malang. Tergugat E.L.U dulu adalah salah satu karyawan operator SPBU di Mojokerto.
"E.L.U dulu pegawai almarhum, dan saya yakin data-data itu palsu dan rekayasa dalam penerbitan istbat nikah
dari pihak tergugat.
Dalam tanda kutip diamini oleh pihak KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Pasca sidang putusan, kami langsung menyatakan banding," tegasnya.
Masih menurut Arief, soal pelaporan atas perilaku KUA Kemlagi Mojokerto ke Jakarta sudah dilakukan. Termasuk perilaku hakim yang mengebiri hak hukum kliennya juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.
"Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU. Almarhum meninggal di rumah sakit Malang dan ada suratnya, tapi ELU menyatakan almarhum meninggal di Mojokerto dengan surat yang dibuat secara palsu," pungkas Eko Arief.
"Karena kecurangan-kecurangan yang terjadi, kami memutuskan untuk melanjutkan perlawan" tegas Nita Farida di dampingi Kuasa Hukumnya.
Reporter:tri