KEDIRI||KABARZINDO.com-Agar dapat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), ternyata masyarakat Kabupaten Kediri dikenai Retribusi sebesar 5000 rupiah setiap bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti ketika ditemui dikantornya Selasa pagi (14/08/2023)
Menurut Putut, tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku hingga saat ini. Tarif retribusi sampah di Kabupaten Kediri, kata dia, mempunyai kriteria masing-masing.
"Ada Perumahan, Perbankan, Hotel, kantor Pemerintahan, swasta dll, tarifnya berbeda-beda" terangnya.
Putut mencotohkan, di depo SLG misalnya, ditempat itu kena retribusi sesuai aturan, dimana untuk sampah rumahan besarnya lima ribu rupiah setiap bulan.
"Rumah kan biasanya dilayani oleh petugas lingkungan, jadi kalau misalnya petugas melayani 60 rumah ya berarti 300 ribu. Itu kemudian kita setorkan ke kas daerah untuk masuk ke dalam PAD kita" jelas Putut.
Untuk jumlah TPS, Putut menyebut ada 23 tempat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
"Volumenya pertahun sekitar 240 ribu Ton" ujar Kadis LH.
Orang nomor satu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri ini juga menghimbau, agar masyarakat bisa mengurangi volume sampah dengan menggunakan barang yang tidak sekali pakai, dan bisa di daur ulang.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa mengolah dan memilah sampah sebelum dibuang.
"Masyarakat bisa memilah dulu dirumah, jangan asal buang, yang sampah plastik kan bisa di jual atau disodakohkan" tutupnya.
Reporter:Rohmad