Tiga Tersangka Pengroyokan di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Ringkus Polisi


Konferensi pers terkait Pengroyokan di Jabon.foto:tri/hms

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Tiga warga Jabon ASR, AZM dan PA diamankan Polisi, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

Pengeroyokan terhadap S, (37) itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah di bonceng S.

Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo.

ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.

Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban.

Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung parang tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,”pungkas Kombes Kusumo.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia