SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sekaligus dua tersangka pengedar Narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Sidoarjo.
Kedua tersangka yakni MN (27) warga Desa Morombu Kecamatan Kwanyar yang tinggal di tempat kost di Kelurahan
Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial MN ini adalah pengedar dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir kampung Kalijanten Taman telah ditemukan barang bukti berupa 2 pocket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang di simpan di saku.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan. Setelah menemukan 2 pocket sabu di saku, kita keler tersangka ke tempat kosannya dan ditemukan juga 2 pocket sabu masing-masing dengan berat 101.86 gram dan 35,24 gram. Tersangka mengaku kalau barang haram itu dia beli dari R (DPO)," ungkapnya.
Lanjut Kombes Kusumo,menerangkan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,juga menangkap satu pelaku lain pada tanggal 10 Juli 2023 yaitu AAP.SH (25) sebagai driver online warga Medokan Semampir Indah 82 Kecamatan Sukolilo Surabaya, yang kost di Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka AAP, SH ditemukan 5 pocket sabu dengan berat total 450,04 gram yang di simpan di kotak susu SGM saat berada di dalam lemari pakaian.Tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut milik DH (DPO) dirinya hanya di titipi dan diberi upah juga diberi sabu secara gratis kalau tersangka mengkonsumsinya,"ucap Kombes Pol Kusumo,Jumat (21/7/2023) saat digelarnya konferensi pers di Makopolresta Sidoarjo.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MN akan dijerat pasal 114 ayat (2) ,pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka AAP, SH dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau 20 tahun.
Reporter :tri