Penjual Dan Pembeli Tak Hadir, Mediasi Tanah Waris di Kediri Gagal


Terlihat mediasi yang belum menuai titik temu.(ft/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.340 meter persegi di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri milik 3 orang ahli waris kini menjadi polemik. 

Pasalnya, salah satu ahli waris diduga telah menjual tanah tersebut ke pihak lain, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Menariknya, tanah tersebut kini telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha galian C.

Salah satu ahli waris bernama Agustin, melalui kuasa hukumnya Heriyantoko, SH mengatakan, pihaknya baru mengetahui tanah tersebut berpindah tangan ketika dimediasi Pemerintah Desa.

Heriyantoko menuturkan, pihaknya telah berupaya menemui ahli waris yang diduga telah menjual objek tanah warisan itu, namun hingga kini belum berhasil.

"Hari ini kita diundang oleh pihak Desa untuk pertemuan, tapi pihak penjual maupun pembeli tidak hadir" ujar Heryantoko kepada wartawan selasa siang (18/07/2023)

Untuk saat ini, kata Heriyanto, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dengan win-win solution. 

"Akan tetapi jika nanti tidak ada titik temu yang terbaik kita akan mengangkat masalah ini ke Jalur hukum" lanjutnya 

Heryantoko menyebut bukti kepemilikan tanah berupa petok D ada pada kliennya. Permasalahan ini muncul ketika tanah tersebut akan disertifikatkan.

"Kita dasarnya sebagai pemilik karena telah menyusuk'in 150 Juta kepada 2 ahli waris pada tahun 2019. Semua ada buktinya, termasuk petok D, aslinya ada pada kita" terang Heryantoko 

Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Ine Rahayu usai pertemuan ketika ditemui wartawan enggan berkomentar. 

"Takut Salah Ngomong, sama pengacaranya aja ya mas, maaf" ucapnya Singkat.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia