Jaga Hak Pilih, Ini Yang Dilakukan KPU Kota Kediri


KEDIRI||KABARZINDO.com-Bagi masyarakat Kota Kediri yang pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak ada di rumah, diharapkan untuk mengurus surat pindah tempat pencoblosan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moch. Wahyudi ketika ditemui di kantornya, Senin pagi (31/07/2023).
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moch. Wahyudi.(FT/Rohmad).

Wahyudi menyebut, batas waktu untuk pengurusan surat pindah tempat pencoblosan hingga 7 Februari 2024, atau seminggu sebelum Pemilu digelar.

"Tahapan kita hari ini, mulai menerima mereka-mereka yang ingin pindah memilih, atau istilahnya  DPT B" ujar Wahyudi.

Surat pindah memilih itu, Kata Wahyudi, bisa dilayani oleh KPU Kabupaten/Kota maupun melalui Panitia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPK).

"Harapan kami, masyarakat yang memang dipastikan pada hari H (Pencoblosan), itu tidak ada di rumah, maka mereka bisa mengurus surat pindah memilih" lanjutnya.

Selain tahapan tersebut, saat ini KPU Kota Kediri juga tengah melakukan tahapan verifikasi perbaikan pencalonan anggota DPRD. Rencananya, Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus 2023.

Disinggung mengenai potensi perubahan Bacaleg, Wahyudi mengatakan, hal itu sangat dimungkinkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada awal bulan November nanti.

"Terkait dengan pergantian calon itu dimungkinkan, pada saat nanti memang mereka (para Bacaleg) berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia maupun sebab lain, mereka bisa digantikan, batas waktunya sampai nanti sebelum penetapan DCT" terang Wahyudi.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia