Polresta Sidoarjo, menangkap seorang seorang pria berinisal R. M.F (21) warga desa Sumput Kabupaten Sidoarjo.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo, menangkap seorang seorang pria berinisal R. M.F (21) warga desa Sumput Kabupaten Sidoarjo, terkait kasus pencurian disertai dengan kekerasan. R. M. F menganiaya teman kencannya yang ia kenal melalui aplikasi MiChat berinisial S. A (25) perempuan berasal dari Cianjur Jawa Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher akibat di sayat oleh pelaku mengunakan senjata pisau.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian ini bermula pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban di-booking melalui aplikasi perpesanan oleh pelaku. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Delta Sinar Mayang jalan Diponegoro 53 Kabupaten Sidoarjo.
Setelah keduanya check-in, korban dan pelaku melakukan hubungan intim.
"Korban dibayar sebesar Rp.320 ribu yang diletakan di atas meja kamar. Setelah selesai berkencan korban masuk kedalam kamar mandi dan di situlah pelaku timbul niat jahat untuk mengambil uang dan handphone milik korban, namun kepergok oleh korban.
Pelaku kebingungan dan akhirnya pelaku mendekap tubuh korban dari belakang.Karena korban berteriak lalu pelaku menyayat leher korban dengan pisau,"ucap Kusumo, Rabu (14/6/2023).
Usai mendapatkan barang milik korban, pelaku kabur lewat jendela kamar hotel turun melalui scaffolding dan naik sepeda motor.
Namun pada pukul 21.30 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel dengan maksud untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar. Saat masuk di dalam kamar sudah ada teman korban, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan, Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat melakukan kekerasan. Penyekapan terjadi karena pelaku panik sebab korban memergokinya.
"Waktu itu saya panik saat melakukan penyayat ke leher korban. Saya ambil HP dan uang karena HP saya jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata R. M. F
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, pelaku terancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Reporter:tri