Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Esek-Esek di Sidoarjo Dengan Patok Harga Rp 900 Ribu Sekali Kencan


Pelaku berinisial M. R ditangkap polisi pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Seorang wanita berinisial  M. R (28) warga Bojonegoro dibekuk polisi di salah satu hotel yang berada di Juanda Kabupaten Sidoarjo. M. R ditangkap karena menjadi muncikari menawarkan wanita dalam bisnis prostitusi.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan M. R ditangkap saat menawarkan  seorang perempuan muda ke lelaki hidung belang. Ia diketahui menjual perempuan tersebut dengan menawarkan kencan melalui Facebook dan aplikasi Whatsapp.

"Pelaku M.R diamankan saat berada di parkir hotel Permata jalan raya Juanda, Rabu 21 Juni 2023 pukul 21.00 WIB kemarin. Ia diketahui menawarkan atau menjual seorang perempuan berinisial L. M (25) warga Sawahan Surabaya, ke lelaki hidung belang," katanya ,Senin (26/06/2023). 

Kusumo menyebutkan M. R menawarkan korban untuk kencan singkat yang di sepakati tarif kencan seharga Rp.900 ribu. Uang pembayaran dari lelaki hidung belang itu diterima  terlebih dahulu sebelum korban melayani lelaki itu. 

"Tarif yang disepakati M. R untuk kencan singkat Rp 900 ribu. Saat penangkapan pelaku sudah menerima bayaran dari lelaki yang memesan tersebut. Pelaku sendiri mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari Rp 900 ribu yang dibayarkan pria pemesanan," ujarnya.

Penangkapan pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi kemudian menelusuri Laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjualkan korbannya melalui Facebook dan melalui WhatsApp. Nah apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru dan berapa jumlah korbannya atau perempuan yang dikoordinir untuk dijualnya masih didalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancaman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia