KEDIRI||KABARZINDO.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada Rabu sore (21/06/2023)
Selain menetapkan jumlah DPT, pada rapat yang diselenggarakan di ruang Joyoboyo Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri itu juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan data dan Informasi, Nasrudin, diketahui jumlah DPT pemilu 2024 di Kota Kediri sebanyak 233.962 pemilih, sedangkan jumlah TPS nya mencapai 856 tempat.
Jumlah TPS tersebut terbagi dalam dua jenis, yakni, TPS reguler yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Kediri dan TPS lokasi khusus (Loksus) untuk masyarakat luar daerah yang tinggal di Kota Kediri, baik di pondok pesantren (Ponpes), lembaga pemasyarakatan (Lapas), maupun SMA Boarding school.
"Jumlah TPS kita yang reguler ada 800, jumlah pemilihnya ada 218.282, Sedangkan TPS lokasi khusus ada 56, dengan jumlah pemilih 15.680," terang Pusporini Endah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri kepada wartawan usai Pleno terbuka Rabu petang.
Ketua KPU juga membeberkan lokasi TPS Loksus. Menurutnya, lokasinya berada di Lapas sebanyak 3 TPS, Ponpes Wali Barokah 1 TPS, Ponpes Lirboyo 46 TPS, Ponpes Mahrusiyah Ngampel 2 TPS, Ponpes Mahrusiyah Lirboyo 2 TPS, sedangkan di SMA 5 Taruna terdapat 2 TPS.
Terkait dengan pemilih disabilitas, Pusporini menyebut tidak ada TPS khusus disabilitas, namun ia memastikan semua tempat pemungutan suara nantinya akan aksesibel terhadap disabilitas.
"Aksesibel disini maksudnya bisa memfasilitasi pemilih Difabel. Kalau ada yang tuna netra misalnya, di bilik akan disiapkan huruf braille. Kemudian untuk disabilitas yang memakai kursi roda, nanti semua jalan menuju TPS tidak boleh bertangga" Lanjut Pusporini
Selama proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Kediri telah melakukan pencoretan terhadap pemilih yang dianggap tidak menemui sarat (TMS), jumlahnya mencapai 1.155.
"Bagi masyarakat yang sampai hari ini namanya belum masuk ke DPT, bisa menginformasikan ke PPS (panitia pemungutan suara) untuk nantinya bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP susuai RT dan RW nya" Pungkasnya.
Hadir dalam Rapat pleno terbuka tersebut diantaranya, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Provinsi Jatim, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim 0809, Polres Kediri Kota, Para camat, Dispenduk, Lapas, pondok pesantren, dan perwakilan Partai politik peserta pemilu.
Reporter:Rohmad