Toko Modern Menjamur di Kabupaten Kediri, Bagaimana Perizinannya?..


Terlihat, salah satu toko modern di Kabupaten Kediri.(ft/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Ratusan toko modern yang menjamur di Kabupaten Kediri di sinyalir tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal keberadaan PBG (Dulu IMB-red) mutlak diperlukan untuk menjamin kelayakan sebuah bangunan untuk dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Selain itu, keberadaan toko modern ini jika tidak dibatasi juga akan mematikan keberadaan pasar tradisional hingga toko kelontong yang notabene merupakan pusat perekonomian masyarakat kelas bawah.

Dikonfirmasi ihwal ini, Drs. Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri angkat bicara.

Menurutnya, ia telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menelaah keberadaan toko modern

Permintaan itu, Kata Pak Lutfi (sapaan akrabnya) disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

"Waktu RDP itu, kita minta kepada DPMPTSP untuk menelaah, dari sekian toko modern yang sudah menjamur ini apakah proses untuk pendirian bangunannya itu sudah terpenuhi atau belum" Ujar Lutfi Sabtu (20/05/2023)

Ia juga meminta Satpol PP untuk turun ke lapangan, memastikan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) sudah dilaksanakan oleh masyarakat yang mendirikan bangunan toko modern.

"Kepada dinas terkait lainnya yang mempunyai tugas untuk melakukan penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP, juga diminta untuk bisa turun, melihat apakah toko-toko modern yang menjamur ini dan dengan mudahnya masyarakat mendirikan ini, sudah sesuai Perda maupun Perbub atau belum" Kata Pak Lutfi

Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Nasdem ini juga mengakui dampak Perizinan Online melalui OSS memang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha.

"Sebetulnya dalam proses pendirian gedung kan juga harus ada persetujuan dari Pemerintah Daerah," ucapnya,

Dari ratusan toko modern yang ada di Kabupaten Kediri, Pak Lutfi menyebut hanya sekitar 1 % yang mengantongi izin PBG. Ia meminta Satpol PP untuk mengevaluasi dan mengawasi perihal ini.

Keberadaan toko modern, Kata Pak Lutfi, harus melibatkan Koperasi maupun UMKM, hal ini untuk melindungi masyarakat agar jangan sampai mereka dimatikan ekonominya.

"Ini harus menjadi bagian perhatian Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, kalau semuanya dikuasai oleh pemilik modal kan kasihan masyarakat" tutupnya.

Reporter:mad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia