Tersangka Pengedar Narkoba Warga Kosan di Balongbendo Akhirnya Diringkus Polisi


Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MR (35) tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Polresta Sidoarjo, kembali menggerebek rumah kos – kosan yang berada di Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kec Balongbendo Sidoarjo, pada hari Jum’at, tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB, kamar kos
di jadikan tempat pesta narkoba.

Dua orang pelaku diamankan yakni berinisial MR (35) dan tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng KabupatenJombang Jawa Timur dan 1 tersangka berinisial GD masih (DPO).

Barang Bukti Narkoba Milik Kedua Pelaku
Dalam penggerekan petugas menyita barang bukti (BB) narkoba sebanyak 66 plastik, sabu berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.

Selain sabu, dan ganja polisi juga mengamankan 1 unit handphone, timbangan elektrik dan kantong plastik klip.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku.

Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos – kosan.

Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kos – kosan sesuai dengan hasil lidik, kemudian kita lakukan penangkapan.

Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023).

Kusumo menyebutkan, dari keterangan tersangka MR bahwa barang haram berjenis sabu dan ganja tersebut mendapat titipan dari GD sebanyak 12 kali. 

Selanjutnya mereka juga pernah urunan untuk membeli sabu dari temannya yang berinisial GD (DPO), yang di konsumsi sendiri. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 66 pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 29,39 Gram, 2 bungkus kertas berisi Ganja berat kotor total 79 Gram, 1 buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat kotor 1,74 Gram. 

 Kedua tersangka tinggal di rumah kosan dan bekerja sebagai buruh pabrik.Selain mereka sebagai pengedar juga pemakai yang selalu dilakukan ditempat kosan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, mereka akan kami jerat dengan
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kombes Kusumo saat digelarnya konferensi pers.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia