PRT Asal Kota Malang Tekad Gasak Perhiasan Majikan Dan Kini di Ringkus Polisi


Pelaku pencurian kini di ringkus polisi.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Seorang pembantu rumah tangga di Perumahan Citra Garden Desa Entalsewu kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, kini diringkus polisi terkait pencurian.

Dalam keterangan Konferensi Pers Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH menerangkan bahwa seorang pembantu rumah tangga yang bernama I, Perempuan, (20) warga Desa. Jatikerto Kec. 
Kromengan Kabupaten Malang, melakukan pencurian di rumah majikan.

" Mengetahui barang- barang berharga yang hilang, korban A.R.F 
Pada hari kamis 11 mei 2023 melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, pencurian yang terjadi di rumahnya yang terletak di Perumahan Citra Garden Desa Entalsewu Kec Buduran,"ucap Kapolresta Sidoarjo. 


Selanjutnya unit INAFIS dan penyidik unit Resmob Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP. Dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik  R. Istri pelapor berupa logam mulia seberat 5 gram dari satu gelang emas seharga Rp.5.700.000 serta uang tunai yang terdiri dari uang kertas Dollar Amerika dan uang Ringgit Malaysia serta uang Won Korea yang jumlahnya tidak di ingat secara pasti yang di simpan di meja rias dan Almari di dalam kamar Pelapor.

Kejadian tersebut di ketahui bermula pada hari Jumat 5 mei 2023 sewaktu pelapor dan istrinya hendak menabung uang pecahan Dollar Amerika di Bank mandiri Perak Timur mendapati hanya ada 44 uang kertas $.100, padahal jumlah semula ada 60 lembar.

Setelah pulang ke rumah langsung memeriksa perhiasan dan logam mulia, Saat itu sempat di konfirmasi kepada Pembantunya namun waktu itu dirinya tidak menerangkan hilangnya barang tersebut.

pada tanggal 6 mei 2023 tersangka ijin akan pulang kerumahnya di Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan kabupaten Malang dengan alasan anak nya sakit. Dan baru kembali hari Senin tanggal 8 mei sekitar jam 14’00.

Saat pembantu pulang dari Kampung, Sdri.R tanya  perihal hilangnya barang berharga miliknya dan diakui kalau yang mengambil memang dirinya. Total dari hasil pencuriannya sebesar Rp.23.460.000 dan habis di pergunakan untuk membayar hutang dan membeli Hp serta Perhiasan.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia