SIDOARJO||KABARZINDO.com-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Melati (16). Korban sudah 10 kali dicabuli bapak tirinya, HK (49) yang tak lain istri ibu kandung korban, saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (03/05/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan korban MELATI yang diduga dilakukan oleh pelaku ayah tirinya H.K, dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ayah Tiri sebanyak 10 (sepuluh) kali.
“kejadian perbuatan cabul yang pertama pada bulan Juli 2019 di dalam rumah sewaktu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang
sedang melihat TV, tidak lama kemudian pelaku memeluk korban, pelaku meraba-raba kemaluan korban.”
Kemudian pelaku H.K memasukkan jari tersangka kedalam kemaluan korban,
sambil mengatakan “menengo sek gak krungu uwong-uwong”, kemudian pelaku pergi dan berkata “jangan bilang ibu” .
“Kejadian perbuatan cabul yang kedua sampai keenam dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama.”
Kemudian kejadian yang ketujuh sampai ke sepuluh tangan korban di ikat dengan tali rafia, pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk
bersetubuh yaitu sewaktu pelaku memeluk dan membuka paksa celana korban, saat itu korban berontak selanjutnya pelaku menindih korban sambal berkata “nek pean enggak
manut karo ayah, enggak tak sekolahno, ngak tak kasih HP” saat itu korban berontak.
“Kesal kepada ayah tirinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada
ibunya, selanjutnya korban diperiksakan ke Puskesmas, dan saat itu oleh Puskesmas disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.”
Atas Perbuatannya pelaku mendekam di sel jeruji dengan hukuman 20 tahun penjara.
Reporter:tri