Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).foto:sit |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Peltu Lukman. N Mewakili Danramil 0816/05 menghadiri apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), bertempat di Kantor kecamatan Tulangan, jumat 19/05/2023.
Acara apel deklarasi ini juga dihadiri oleh Camat Tulangan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM,Inspiktur Pembantu II inspektorad Daerah Kab. Sidoarjo Drs. Made Suyarta, Sekretaris Kepegawaian daerah Kab Sidoarjo Zainul Arifin Umar S, STP. MHP,Kebag Organisasi Kab. Sidoarjo, Danramil 0816/05 diwakili Peltu Lukman Nurhakim, Seluruh ASN KEC. Tulangan, Kepala Desa Sekecamatan Tulangan,Perwakilan 3 orang Perangkat Desa sekecamatan Tulangan
Pembangunan Zona Intergritas dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.