SIDOARJO||KABARZINDO.com– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur
II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Jawa Timur I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur
mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
(Selasa, 23/5)Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan
Kemenkeu Satu Jawa Timur, Taukhid, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur.
Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti
oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di
lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan
2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC
Jawa Timur I.
Sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar yang berasal dari 45
(empat puluh lima) Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur
I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Aset yang dilelang terdiri
dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu
gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. Lelang tersebut
dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid mengatakan, “Kegiatan lelang serentak
yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan
seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang
dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023”.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority
menyampaikan, “Kami berterimakasih utamanya kepada DJP dan DJBC atas sinergi kegiatan
ini berkontribusi untuk target lelang kami dimana pada tahun ini kami diberikan target sebesar
3,8 Triliun, pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan, adapun hingga pukul
11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya,
kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini pertama yang
sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya Bulan November mendatang”.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah
penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal
tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan
Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan,
petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II,
III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak yang
bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera
(deterrent effect) kepada penunggak pajak. “Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek
jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada
umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset
penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar, selaku tuan
rumah penyelenggara.
Dalam kesempatan ini, Farid juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras
dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui
kegiatang lelang serentak ini. “Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I
Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang
serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas
Farid.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang
disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi
Kring Pajak di 1500200.
Reporter:tri