SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo, kembali mengungkap kasus penganiayaan secara bersama – sama yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah hukumnya. Hal ini seperti yang dilakukan pada Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada tanggal 24 Mei 2023 yang langsung merespon cepat adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat.
Yang mana dari hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan tersebut telah mengakibatkan seorang remaja inisial M.K.B (21) warga Desa Tropodo Kec Krian Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban pengeroyokan dari oknum pesilat hingga akhirnya Polresta Sidoarjo menetapkan 4 (Empat) orang sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan sementara ada 4 orang terduga pelaku pengroyokan yang sudah diamankan. Pelaku ini adalah oknum dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan, mambu serta menembakan kembang api kepada korban.
“ 4 (empat) orang terduga pelaku yang diamankan ini diduga melakukan penganiayaan di depan balai Desa Wonokupang Kec Balongbendo Sidoarjo, terang Kombes Kusumo,Kamis (25/5/2023) sore.
Adapun 4 (empat) orang oknum anggota perguruan silat dari Kera Sakti yang berhasil diamankan masing – masing bernisial A.M (24) pegawai ojek online warga Sidokare Sidoarjo tertangkap di TKP.
tersangka A.M.A alias O (21) karyawan pabrik warga Warugunung Kec Karangpilang Surabaya, yang tertangkap di Mojokerto, tersangka D.R alias R (21) warga Desa Geluran Kec Taman Sidoarjo, tertangkap di Jombang. Selanjutnya Tersangka R.A alias R (17) seorang pelajar warga Benowo Surabaya, yang tertangkap di Jombang.
Lebih lanjut Kusumo menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilatar belakangi adanya informasi melalui media sosial yang berisi ajakan untuk "Menghitam Polsek Jetis" terkait adanya perkara yang ditangani oleh Polsek Jetis Mojokerto. Selanjutnya kelompok perguruan silat dari IKSPI Kera Sakti berkumpul di SPBU Kletek Taman pukul 20.00 WIB dengan jumlah 40 orang mengendarai sepeda motor.
"Mereka berkumpul di SPBU dengan membawa kembang api dan selanjutnya konvoi menuju Polsek Jetis dengan memakai atribut nama perguruannya,"lanjutnya.
Masih menurut Kusumo kejadian tersebut saat mereka konvoi dalam perjalanan melintasi lokasi latian perguruan silat Pagar Nusa di balai Desa Wonokupang, lalu berhenti dan melemparkan batu ke arah balai Desa tersebut.Dengan adanya lemparan batu itu, korban seorang diri keluar menuju jalan raya dan menghampiri mereka dari situlah korban langsung di kroyok, dipukul dengan tangan, bambu serta kembang api yang diarahkn ke tubuh korban, hingga korban mengalami luka di mata,telinga dan tubuh lainnya.
“Disaat korban keluar menuju jalan raya itulah para terduga pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” sambungnya.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan Barang Bukti dan Hasil Visum.
“Dari 4 (empat) terduga pelaku yang ditetapkan,salah satu tersangka yang berinisial D.R (21) adalah penggerak melakukan penyerangan dan pelaku ini pernah dihukum kasus serupa di Gresik pada tahun 2022 dan keluar dari penjara pada bulan Oktober
,” pungkas Kusumo
Dan atas perbuatanya kini para tersangka akan dijerat dangan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter:tri