KEDIRI||KABARZINDO.com-Usai diumumkan pada 12 April hingga 25 April 2023 lalu, Daftar pemilih sementara (DPS) Kota Kediri mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya tanggapan dan masukan sehingga KPU melakukan perbaikan dari berbagai pihak sesuai tahapan pemilu 2024.
Dalam DPS yang telah di umumkan pada bulan April lalu, jumlah pemilih Kota Kediri mencapai 232.459. Namum setelah adanya perbaikan kini jumlah pemilih Kota Kediri tercatat sebanyak 232.539.
Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlahnya juga berubah. Tetapi, perubahan itu hanya pada TPS Lokasi Khusus. Jika sebelumnya ditetapkan sebanyak 44 TPS Lokasi Khusus, usai dilakukan perbaikan berubah menjadi 48 TPS Lokasi Khusus.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menuturkan, dari 48 TPS Lokasi Khusus itu kemungkinan besar masih akan bertambah. Hal ini dikarenakan masih ada yang belum masuk, diantaranya SMA Brawijaya.
"Kalau TPS reguler 800 kayaknya sudah Final" Ujar ketua KPU Kota Kediri usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Jum'at malam (12/05/2023).
Ketua KPU juga mengakui adanya permasalahan yang muncul dalam penetapan daftar pemilih.
"Yang banyak muncul itu tidak memenuhi syarat (TMS), sampai saat ini pun sebenarnya masih ada di data kita, terutama pemilih yang meninggal dunia," katanya.
Untuk mencoret TMS itu, Kata Ketua KPU harus ada dokumen yang menyertai, misalnya ada surat kematian dari kelurahan maupun Dispendukcapil yang bisa ditunjukan ke PPS,
"Jika tidak ada dokumen yang menyertai maka itu tidak bisa kita hapus," terang Pusporini
Untuk dapat menganulir jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. KPU Kota Kediri masih terus intensif menjalin komunikasi dengan pihak Bawaslu.
"Bawaslu ke bawah kan punya PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) berkoordinasi dengan modin, akhirnya menyampaikan kepada kita. Sebenarnya data kita masih belum bersih benar," tutupnya.
Reporter:mad