Hasil Operasi Sikat Semeru 2023 Polrestabes Surabaya Beserta Polsek Jajaran


Press Release hasil dari Operasi “Sikat Semeru 2023.foto:bs

SURABAYA||KABARZINDO.com-Polrestabes Surabaya melaksanakan Press Release hasil dari Operasi “Sikat Semeru 2023″ yang bertempat di lapangan A Polrestabes surabaya dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. beserta Polsek Jajaran, Jumat (26/5/2023).

Pada pelaksanaan Operasi ” Sikat Semeru 2023″ Telah dilakukan pengungkapan Pelaku Kejahatan Khususnya Aksi Street Crime ( Curat,Curas, dan Curanmor ) serta penyalahgunaan Sajam/Senpi di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.

Dalam kegiatan pelaksanaan Operasi ” Sikat Semeru ” Polrestabes Surabaya telah melakukan pengungkapan Kasus TO dan Non TO

Yang bertujuan untuk melakukan pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan dan menekan Angka Kriminalitas serta mempertahankan suasana Kota Surabaya menjadi lebih Aman dan Kondusif menjelang tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024.

Modus operandi pelaku Curat (dengan merusak,mencongkel,memanjat), Curas ( dengan merampas secara paksa, mengancam, bacok ) , Curanmor ( dengan merusak kunci stir, kunci palsu ) , dan penyalah gunaan Sajam/Senpi ( membawa, menyimpan )

Dari Target Operasi Polres dan Jajaran Polsek : 10 (sepuluh) Kasus
Hasil pencapain Polres dan Jajaran Polsek : 10 (sepuluh) TO dan 166 (seratus enam puluh enam) Non TO
Dari Presentase Ungkap TO : 100%.

Macam – macam jenis Kasus pelaku :
Pencurian dengan pemberatan : TO 3 (tiga) Kasus, 3 (tiga) Tersangka, Non TO 33 (tiga puluh tiga) Kasus, 24 (dua puluh empat) Tersangka.

Pencurian dengan Kekerasan : TO ( – ) Kasus, ( – ) Tersangka, Non TO 11 (sebelas) Kasus, 6 (enam) Tersangka.

Pencurian kendaraan bermotor : TO 7 (tujuh), 7 (tujuh) Tersangka, Non TO 116 (seratus enam belas) Kasus, 52 (lima puluh dua) Tersangka.

Penyalahgunaan Sajam/Senpi : TO ( – ) Kasus, ( – ) Tersangka, Non TO 6 (enam) Kasus, 7 (tujuh) Tersangka.

Jumlah Kasus dan Tersangka Keseluruhan Polres dan Polsek : 176 (seratus tujuh puluh enam) Kasus, 99 (sembilan puluh sembilan) Tersangka.

Berikut barang bukti yang diamankan :
Ranmor : 65 (enam puluh lima) Unit sepeda motor.
Elektronik : 66 (enam puluh enam) Unit Handphone, 1 (satu) Unit Laptop.
Sajam : 6 (enam) bilah Pisau.
Surat (surat berharga) : 42 (empat puluh dua) Fotocopy KTP, STNK dan BPKB Korban.
Sepeda Gayung : 1 (satu) Unit.
Kunci Palsu dan Kunci T : 25 (dua puluh lima) Buah.
Uang Tunai : Rp. 2.178.000 (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Rekaman CCTV : 20 (dua puluh) File.
Tas Korban : 1 (satu) Buah.
Dompet : 5 (lima) Buah.
Helm. : 15 (lima belas) Buah.
Kotak Amal : 2 (dua) Buah.
Baju : 5 (lima) Potong.

Reporter:Bs


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia