Gegara Sewa Menyewa Lahan, Seorang Petani Dituntut 18 Bulan Penjara


Kuasa hukum terdakwa, Suryo Safii SH saat memberikan keterangan terhadap Awak Media.(ft/ Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Lelaki bernama Hamin Alias Khamim warga Dusun Sumbersari, Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, harus merasakan kursi pesakitan. Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan pihak berwajib usai menyewakan lahan yang diklaim milik almarhum ayahnya. 

Lokasi lahan tersebut berada di Dusun Kencong Barat, Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kini kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri yang terregister dengan nomor perkara 86/Pid.B/2023/PN Gpr. Ia juga sudah mendekam di balik jeruji besi sejak akhir Desember 2022 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Perkara itu berawal ketika terdakwa menyewakan tanah seluas  3 bau atau 1500 ru, kepada Adip Susilo.

Usai terjadi kesepakatan harga dan pembayaran, penyewa kemudian mengerjakan lahan yang disewanya. Namun ditengah mengerjakan lahan tersebut ia didatangi  Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Nurhamdi Wiyono, bersama anggota Polres Kediri.

Para petugas itu menghimbau untuk menghentikan aktivitas pengerjaan lahan tersebut dengan memberi penjelasan terkait bukti kepemilikan tanah sawah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)  atas nama  orang lain, bukan milik terdakwa. Para petugas juga menunjukkan  beberapa Putusan Pengadilan.

Merasa dirugikan sekitar RP 41.250.000, Adip Susilo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna proses hukum. Perkara tersebut, saat ini telah sampai pada tahap tuntutan di PN Kabupaten Kediri.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring dimana terdakwa berada di rumah tahanan (rutan) pada Senin siang (15/05/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim yang diketuai M Rifa Rizah menjatuhi hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa.

JPU menganggap, terdakwa telah melakukan penggelapan sesuai pasal 378 kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP).

"Agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan penahanan yang telah dilalui" ucap JPU Mochammad Iskandar, saat membacakan surat tuntutan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Suryo Safii.SH, usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyusun pembelaan dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Safi'i mengaku, masih akan mempelajari isi surat tuntutan JPU.

"Terkait tuntutan  1 tahun dan 6 bulan, saya belum bisa bicara banyak, akan kita pelajari dulu untuk pembelaan pada sidang selanjutnya" Kata Suryo Safi'i

Pengacara kawakan ini juga menyebut, pihaknya akan melayangkan tuntutan kepada kepala Desa Kencong yang dianggap ikut campur dalam perkara yang bukan menjadi kewenangannya.

"Setelah ini, akan saya tuntut balik Kepala Desa, BPN, dan termasuk orang-orang yang terlibat" tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Hamim merasa dikriminalisasi lantaran Ia telah  menyanggupi untuk mengembalikan uang sewa yang diterima dengan meminta tenggang waktu. 

Namun, ia justru ditangkap polisi usai ada kesepakatan dengan penyewa lahan. Bahkan kabarnya ada ikut campur Kepala Desa dan tokoh berpengaruh.

Reporter:bud


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia