Diduga Aniaya Anak, Pengasuh Diringkus Polisi


 2 orang  pengasuh anak berinisial B.S (48) penjual bakso warga menanggal Kec Gayungan Surabaya, dan SI (43) perempuan warga Lontar Sambikerep Surabaya.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo,meringkus 2  orang  pengasuh anak berinisial B.S (48) penjual bakso warga menanggal Kec Gayungan Surabaya, dan SI (43) perempuan warga Lontar Sambikerep Surabaya.Keduanya adalah pasangan suami istri (nikah siri) yang ke kost di Desa Masangan Kulon RT 04 RW 02 Kec Sukodono Sidoarjo,lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang baru berusia 3 tahun dan kedua tersangka  ditangkap di tempat kosan yang mereka tinggali. 



Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa penganiayaan terjadi karena pelaku kesal dipekerjakan tak sesuai perjanjian awal. Mulanya,tersangka memposting lowongan pekerjaan di medsos FB dan ada salah satu akun pengirim pesan melalui mesengger untuk mencari asuh dan menitipkan anaknya, diketahui bernama A yang menitipkan korban F ke tersangka S.I di tempat kosan, dengan dahlil bahwa dirinya akan bekerja di Jakarta. Dua minggu setelah korban di titipkan, sdri A mengirimkan uang sebesar Rp.500 ribu dengan cara ditransfer, selain itu tersangka juga di gaji Rp.3.500.000 dan juga uang sebesar Rp.1.500.000 untuk kebutuhan korban setiap bulannya.Menginjak bulan Maret 2023 sdri A sudah tidak melakukan transfer lagi, saat tersangka butuh sdri A tidak bisa di hubungi lagi. Dari situlah penganiayaan mulai terjadi.



"Jadi awalnya gegara tidak ada kiriman uang lagi dan si korban sering kali buang air besar di sembarangan, dan makan sambil tidur, hingga membuat tersangka jengkel lalu korban sering di pukuli dan di aniaya.Sekitar 3 minggu yang lalu korban dimandikan dan terpleset  hingga jatuh dan kepala terbentur lantai hingga berdarah," kata Kusumo saat di gelarnya konferensi pers Rabu (31/5/2023). 

Lanjut Kusumo,diketahui korban meninggal dunia,saat kedua tersangka pulang kerja, menemui korban sudah dalam posisi terbaring serta tidak bergerak. 

Atas kejadian tersebut, tersangka B.S melaporkan ke RT dan melihat kejanggalan adanya tubuh korban banyak yang memar sehingga RT dan perangkat Desa melaporkan ke Polsek Sukodono.Dari hasil penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, akhirnya pasutri tersebut, dijadikan tersangka.Dari hasil pemeriksaan Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia