KEDIRI||KABARZINDO.com-Beredar surat undangan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Tarokan untuk menghadiri silaturahmi salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR-RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Tarokan Suharsono.
Dalam surat tersebut juga tertulis agar para kepala Desa membawa perangkat dan ketua RT/RW sebanyak empat orang.
Meski tertulis Silaturahmi, beredarnya surat itu kemudian menjadi perbincangan publik, lantaran Camat Tarokan dianggap memobilisasi massa untuk kepentingan Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan koordinasi dan memberi himbauan kepada Camat Tarokan.
Ketua Bawaslu dengan tegas menyebut pertemuan seperti ini tidak boleh melibatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penggunaan fasilitas umum milik Pemerintah.
"Dalam konteks ini kan ada pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas yang itu tidak diperbolehkan" Ujar Saidatul Umah Ketika dihubungi melalui telepon seluler Senin siang (22/05/2023)
Pasca kejadian ini, Kata Saida, pihaknya akan bersurat kepada Bupati Kediri untuk diteruskan kepada Para Kepala SKPD, Camat dan Lurah terutama ASN, mengenai hal-hal mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan para ASN.
"Sebetulnya himbauan-himbauan sudah banyak kita lakukan, baik secara tertulis maupun sosialisasi bersama BKD, Paguyuban Kepala Desa yang melibatkan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan" Terang Saida
Diakui Saida, dalam peristiwa ini pihaknya belum bisa memberikan sangksi, maupun menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran.
"Kita masih harus mengkaji, karena ini kan belum ditetapkan. Masih bakal calon" Katanya.
Menariknya, Usai surat itu beredar di tengah masyarakat dan menjadi buah bibir, tiba-tiba muncul surat pembatalan yang juga di tanda tangani Camat Tarokan Suharsono.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Camat Tarokan Suharsono dihubungi melalui telepon selulernya belum memberikan Respon.
Reporter:mad