Biadab! Anak Kandung Disetubuhi Ayahnya Sebanyak 25 Kali



konferensi pers terkait ayah kandung cabuli anak.foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Sebagai orangtua kandung seharusnya melindungi buah hatinya dengan kasih sayang dan perhatian, namun itu tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial AEH (52) seorang tukang parkir di Surabaya yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelar press relese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).



Dikatakan Kombes Pol Kusumo bahwa korban Mawar (sebutan) yang tinggal di kos bersama ayahnya (AEH) kawasan Bungurasih ini hanya berdua lantaran ibu kandungnya sudah meninggal pada tahun 2019 lalu. "Nah dari situlah mulai peristiwa yang membuat korban ini trauma. Ayahnya yang seharusnya menjadi panutan malah merusak masa depannya," ujarnya.

Lebih lanjut, berawal dari bulan Pebruari 2019, saat itu korban tidur, tiba-tiba ayahnya memeluknya dari belakang dan meminta korban untuk mau disetubuhi. Korban Mawar ini berontak, namun akhirnya dipukul ayahnya dengan menggunakan rantai pintu sehingga membuat korban pusing dan ayahnya berhasil menyetubuhinya.

"Kejadian tersebut selalu berulang sejak korban berusia 11 tahun hingga 14 tahun. Korban yang selalu disakiti dan diancam ayahnya ini akhirnya berhasil lolos dan meminta pertolongan perangkat desa setempat. Usai menceritakan kisahnya, akhirnya perangkat desa inipun melaporkan kejadian tersebut pada 24 Pebruari 2023 ke SPKT Polresta Sidoarjo yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Tambah Kusumo, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap AEH di balai desa setempat.

Menurut AEH yang sempat diwawancara saat press relese bahwa dia hanya menyetubuhi anak kandungnya tersebut hanya satu kali. 

Namun dari hasil penyelidikan, ternyata korban Mawar disetubuhi pelaku sebanyak 25 kali sejak korban umur 11 hingga 14 tahun dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.



Atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar sesuai yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atau menjadi 20 tahun, tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.



 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia