LSM Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Rabu pagi (05/04/2023).(ft/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com- Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu pagi (05/04/2023).
Kedatangan mereka untuk menanyakan kewenangan PN Kota Kediri terhadap pembatalan Putusan negara.
Aksi massa menganggap, PN Kota Kediri telah melampaui batasannya, sehingga mampu membatalkan sebuah produk negara yang bukan merupakan kewenangannya.
Dalam orasinya, massa juga menuding PN Kota Kediri sebagai sarang mafia.
Hal itu dikatakan, Suprio, salah satu Korlap aksi, kepada awak media disela-sela demonstrasi.
Menurutnya, dalam sebuah putusan yang telah inkrah dan dikuatkan mahkamah agung (MA), terhadap perempuan di Kediri bernama Endang dalam kasus perdata, PN Kota Kediri dinilai melampaui kewenangannya.
"Bagaimana mungkin ada sebuah putusan, yang awalnya digugat 722 meter persegi, tetapi dalam putusan pengadilan menjadi 772, yang 50 ini mana" ujar Prio Seroja sapaan akrabnya.
Prio Seroja juga menyoroti pelayanan PN Kota Kediri yang dianggap kurang memuaskan.
"Kami kirim surat seminggu yang lalu, tapi jawabannya mohon maaf, dengan enteng, silahkan datang ke pengadilan, tidak dijelaskan ketemu siapa, jam berapa, ini kan antar lembaga" ucapnya dengan heran
Dalam orasinya, masa juga melakukan ritual doa dan menampilkan atraksi barongan.
Massa mendoakan agar orang-orang yang ada di dalam gedung PN Kota Kediri jika melakukan kerja dengan bersih dan amanah akan dilindungi dan dilancarkan oleh Allah SWT. Pun sebaliknya, jika mereka bekerja ala mafia, agar segera di diberi azab.
Perwakilan massa kemudian ditemui oleh humas PN Kota Kediri. Namun justru sempat terjadi ketegangan, lantaran humas PN dianggap tak bisa menjawab pertanyaan pengunjuk rasa.
Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya perwakilan masa ditemui oleh kepala PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,SH.,MH.
Dihadapan para demonstran, kepala PN Kota Kediri juga hanya memberi jawaban singkat.
"Sepanjang tidak ada putusan dari pengadilan tinggi, atau tingkat kasasi, atau peninjauan kembali, yang merubah amar putusan pengadilan Negeri Kota Kediri, ya itulah yang menjadi amar putusan" ujarnya singkat
Ketika didesak massa, apakah PN Kota Kediri mempunyai wewenang membatalkan produk negara, nampak ketua PN tak menjawab dan hanya mengucapkan terima kasih, kemudian dia meninggalkan ruang audensi.
Massa yang terlihat kesal akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Demontrasi ini juga mendapat pengawalan dari Polres Kediri Kota.
Reporter:Rohmad