Putusan Inckrah, Ahli Waris Wakif Ajukan Penggantian Nadhir Ke KUA


Rahmad Mahmudi, Tim Advokasi Hukum Keluarga Wakif KH. Moch. Idris Mustofa kepada wartawan di Kantor KUA Jum'at siang.(ft/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Usai diputus pengadilan Agama Kota Kediri pada 30 Maret 2023 lalu, dan telah dinyatakan Inckrah sejak 14 April kemarin, Keluarga/ahli Waris Wakif (pewakaf) KH Moch. Idris Mustofa mengajukan pergantian nadzir Masjid Al Muttaqun Manisrenggo kepada kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kota, Jum'at pagi (28/04/2023). 

Hal ini dilakukan lantaran sejak tahun 2006 Masjid Al Muttaqun tidak lagi memiliki Nadzir karena semua nadzirnya yang berjumlah 5 orang telah meninggal dunia.

Selain itu, permohonan penggantian nadzir juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Kota Kediri atas Perkara Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang telah mengabulkan / memenangkan Gugatan Perdata Keluarga / Ahli Waris Wakif KH. Idris Mustofa.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, permasalahan  pengelolaan masjid ini muncul ketika pihak keluarga Wakif  menilai kondisi kekosongan Nadzir yang sudah berjalan belasan tahun dianggap tidak baik, pihak Wakif kemudian berinisiatif hendak memproses pembentukan Nadzir baru. 

Rencana ini pun dikomunikasikan dengan pihak Takmir dengan harapan mendapat dukungan. Namun pihak takmir menilai pihak keluarga pewakaf itu tidak memiliki hak meski sertifikat wakaf sudah ditunjukkan oleh pihak keluarga.

Dalam kondisi seperti itu, pihak keluarga Wakif berupaya menyelesaikan konflik ini dengan meminta mediasi kepada pihak-pihak berwenang, mulai Lurah, Camat, KUA, Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kediri, Dewan Masjid, dan Kemenag Kota Kediri, namun mediasi selalu gagal dan tidak ada titik temu.

Hingga akhirnya pihak keluarga Wakaf mengaku terpaksa mengambil jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Kota Kediri, dan telah diputus pada kamis (30/03/2023) lalu.

"Secara Syar’i maupun hukum positif, kedudukan Nadzir sangat urgent dan vital dalam pengelolaan sebuah Masjid," ucap Rahmad Mahmudi, Tim Advokasi Hukum Keluarga Wakif KH. Moch. Idris Mustofa kepada wartawan di Kantor KUA Jum'at siang.

Menurut Rahmad Mahmudi, permohonan penggantian Nadhir ini diajukan ke BWI melalui KUA. Pihaknya juga  telah melampirkan berbagai persyaratan administratif yang diperlukan, 

"KUA Kecamatan Kota Kediri menyatakan berkas pengajuan permohonan kami telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diteruskan kepada BWI Kota Kediri. Atas pengajuan permohonan kami ini, Kepala KUA akan melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri", terang Rahmad

Rahmad Mahmudi juga menyebut, bahwa KUA Kecamatan Kota Kediri akan menerbitkan surat pengantar ke Ketua BWI Kota Kediri setelah berkonsultasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri.

Dikonfirmasi usai pertemuan, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Ahmad Muslim, melalui Stafnya, Burhanudin, menyatakan, berkas pengajuan penggantian Nadhir Masjid Wakaf Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, telah diterima dan akan segera diproses. 

"Meski demikian, keputusannya nanti tetap menunggu kebijaksanaan dari BWI Kota Kediri. Sebab, kami dari KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri perlu melapor lebih dulu ke atasan yakni Kemenag Kota Kediri, dan selanjutnya diteruskan ke BWI Kota Kediri" ujar Burhanudin 

Sesuai aturan, Kata Burhanudin, pengajuan Nadhir di masjid wakaf harus berdasarkan sertifikat yang ada. 

Ia juga mengimbau masyarakat jika melakukan wakaf hendaknya diserahkan kepada yayasan atau ormas. Hal ini bertujuan, agar dikemudian hari tidak timbul masalah.

"Kalau mewakafkan itu idealnya jangan ke pihak perorangan, tapi lebih baik ke yayasan atau ormas. Sebab dengan diwakafkan ke yayasan atau ormas, maka ketika nama yang bersangkutan meninggal, jadi nama di sertifikat tetap nama yayasan atau ormas ini," tutupnya.

Reporter:mad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia