menangkap salah seorang pemilik akun Instagram @PAANKER.Sidoarjo, Tersangka berinisial D.A.C.T laki-laki (19) warga Desa Sidokerto Kec Buduran Sidoarjo.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap salah seorang pemilik akun Instagram @PAANKER.Sidoarjo, Tersangka berinisial D.A.C.T laki-laki (19) warga Desa Sidokerto Kec Buduran Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku dalam aksinya terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar disini diantaranya satu unit handpone merk Infinix jenis Hot10 (sarana untuk mengupload), handphone merk Vivo Y21,hasil print out screenshot postingan akun instagram @PAANKER.Sidoarjo.Giant Flag dengan gambar kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identic dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa serta flashdisk berisi file Video upload dari akun instagram, ucap Kusumo saat digelarnya konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).
Kusumo mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam tindakan pidana kali ini mengupload atau merepost konten berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau menghina terhadap perguruan silat yang dilakukan pada hari sabtu tanggal 01 April 2023 pukul 16.00 WIB. Selain itu tersangka merupakan pihak ke 3 yang tidak tergabung dalam kelompok perguruan silat ini juga mengupload gambar seorang laki-laki memakai topi berlogo perguruan pagar nusa dengan kaos bertulisan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti.
"Yang bersangkutan mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter:tri