SIDOARJO||KABARZINDO.com– Polisi kembali menggerebek rumah kos – kosan yang berada di Desa Tropodo Kec Krian Kabupaten Sidoarjo, yang ditengarai jadi tempat transaksi barang terlarang yakni nakoba jenis sabu – sabu dan Pil Double L, Jumat 31 Maret 2023 pukul 00:10 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (25) warga Dusun Tambak Selatan Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten,dan tinggal di kosan Desa Tropodo Kec Krian.
Dalam penggrebekan tersebut petugas menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat 38.50 gram yang dibagi menjadi 2 poket dengan masing-masing 21.62 gram dan 16.88 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 117.000 butir pil double L, alat timbangan, satu unit HP merk Vivo, satu buah tas slempang, uang tunai Rp. 26.000 dan satu unit motor Honda Scoopy W-3880 NBQ.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah pelaku.
Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos – kosan di Desa Tropodo.
Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kos – kosan sesuai dengan hasil lidik, kemudian kita lakukan penggrebekan.
"Saat digeledah di tempat tersebut, kita temukan barang bukti narkoba beserta pelaku kita amankan di Polsek Balongbendo Kab Sidoarjo,” ujar Kapolsek Balongbendo,Kompol Hasim As'ari saat digelarnya konferensi pers, Kamis (6/4/2023) pukul 10.00 wib di Mapolsek Balongbendo.
Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan
terkait barang haram tersebut didapat dari mana.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,hukuman 12 tahun penjara dan pasal 196,197 UURI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 98 ayat (2) tentang kesehatan.
Reporter: tri