Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan di Aula Gedung KPU.foto:wan |
PASURUAN||KABARZINDO.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memaparkan jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) pada gelaran Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan di Aula Gedung KPU di Jl. Sudarsono No. 01 Pogar, Kec. Bangil. Senin (17/4/2023)
Dengan didampingi 4 Anggotanya (Suyatmin, Fatimatuz Zahro, Abdul Kholik, Erik Zainuri) dan juga Sekretariat KPU Sherla Rusdianto, Ketua KPU Kab. Pasuruan Zainul Faizin mengatakan bahwa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan mengelola 10 Dapil.
Untuk diketahui, 10 Dapil tersebut terdiri dari 6 Dapil untuk DPRD Kab. Pasuruan dan masing-masing satu Dapil untuk Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPD.
Selanjutnya, presentasi rincian dari 6 Dapil Kabupaten Pasuruan yang dikelola KPU disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro.
Menambahkan, Ketua KPU juga menghimbau agar masyarakat mengecek Nama dan Anggota keluarganya yang sudah memenuhi persyaratan apakah sudah masuk menjadi Pemilih atau belum.
“Jika Namanya tidak masuk, silahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau ke KPU untuk kami masukkan sebagai Pemilih Baru,” terangnya.
Masih Faizin, “sebaliknya untuk TNI/Polri kalau Namanya masuk sebagai daftar Pemilih, mohon segera melapor untuk kami tindak lanjuti sebagai Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
reporter:wan