SURABAYA||KABARZINDO.com-Dishub Kota Surabaya mulai menyosialisasikan larangan. Pekan depan, seluruh perahu tambang yang beroperasi di Surabaya akan diminta untuk tidak beroperasi lagi.setelah salah satu perahu tambang di wilayah Kemlaten, Surabaya tenggelam hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
"Minggu depan insyaallah mengenai perahu tambang kami sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang tidak sesuai aturan. Tidak layak," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru,minggu(2/4/2023).
Akan tetapi,sebelum dilakukan penutupan pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Menurutnya, sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan dengan kecamatan di wilayah setempat.
"Diharapkan nanti koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena ini sudah turun-temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," jelasnya.
Tundjung memperkirakan, ada belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya ,Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin operasional.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana. Di kami (Dishub) tidak ada," ungkapnya.
Ia juga memaparkan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS tetapi saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurut Tundjung, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, hingga alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Tundjung menambahkan, pada 2019 pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak layak,imbuhnya.
"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak layak, dan lain-lain," pungkasnya.
Reporter:bs