Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kota Kediri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kata.(ft/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Belasan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kota Kediri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin Siang (03/04/2023).
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap pengurus partai di daerah.
Hal ini merupakan buntut dari pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas vonis kasasi Moledoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat.
Disampaikan H.Ashari, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri, permohonan perlindungan hukum ini dilakukan atas perintah ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
"Atas perintah pimpinan kami di pusat, untuk menindaklanjuti upaya hukum dari Moeldoko cs dalam upaya merebut kekuasaan partai kami," ucap H. Ashari kepada wartawan di PN Kota Kediri
Menurut Ashari, langkah ini merupakan bentuk dukungan pengurus partai di daerah terhadap pimpinan partai Demokrat di Pusat.
Terkait bukti baru yang diajukan pihak Moeldoko, anggota DPRD Kota Kediri ini menyebut bahwa itu bukanlah bukti baru.
"Kami optimis akan menang, tadi disampaikan ketum posisi kita 16-0. Tidak ada satu celahpun bagi siapapun yang akan memperkarakan kita dari aturan hukum. Tetapi kita menghargai proses hukum. Kita bersiap untuk menang 17-0" Katanya
Disinggung apakah perkara ini menggangu dan membuat keresahan di internal partai Demokrat Kota Kediri, dengan tegas Ashari membantah.
"Kita tidak risau, dan tidak gentar sedikitpun, justru dengan momentum seperti ini kita semakin kuat, dan percaya diri. Tantangan seperti ini akan menjadi pupuk untuk kita semakin besar" tutupnya.
Reporter:Rohmad