SIDOARJO||KABARZINDO.com– Siang ini Polresta Sidoarjo menggelar Konferensi Pers kepada awak media pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan perumahan siap huni di wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polreta Sidoarjo berhasil mengungkap penipuan perumahan yang dikelola PT. Nyerrot Hasanah Mulia yang membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial dan penyebaran brosur. Para konsumen yang memberikan uang DP hingga lunas sejak tahun 2015 dan dijanjikan bisa menempati rumah. sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati hingga sampai saat ini konsumen belum bisa menempati rumah yang dijanjikan. Setelah menerima pembayaran DP maupun lunas tersangka M.S Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia tidak membangun dan menyediakan perumahan bagi konsumen yang telah di janjikan kepada para konsumen.
Kombes Kusumo menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial A.N.H (45) warga Sidoarjo, dengan total kerugian Rp. 557.752.000
yang mengaku tertipu.
“Selain korban melapor ke Polresta Sidoarjo, juga ada lagi konsumen yang menjadi korbannya,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo,Jumat (14/04/2023).
Menurut penyelidikan total kerugian masyarakat atau konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni yang di kelola oleh PT.Nyerrot Hasanah Mulia yang melakukan penjualan perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, pelaku penipuan M.S (57) yang merupakan warga Desa Balonggabus Kecamatan Candi Sidoarjo, mengaku bahwa sertifikat atas rumah konsumen telah terbit dan dilakukan pemecahan nama atas nama PT. Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018.Selain itu tersangka juga melakukan penjualan tanah kavling dan menjanjikan akan segera melakukan serah Terima tanah kavling sekaligus sertifikat. Namun sejak penjualan dari tahun 2015 sampai saat ini tanah kavling masih berupa tanah sawah dan diketahui bahwa tersangka belum menyelesaikan status hak tanah yang dijual dan tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU nomor 1 tahun 2011.Ancaman hukuman 4 tahun penjara" ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Reporter:tri
.