232.459 Pemilih Tercatat DPS Kota Kediri di Pemilu 2024


Rapat pleno terbuka, Rabu sore (05/04/2023).foto:rohmad

KEDIRI||KABARZINDO.com- Daftar pemilih sementara (DPS) Kota Kediri pada pemilu 2024 mendatang tercatat sebanyak 232.459 pemilih.

Jumlah itu terbagi dalam dua DPS, yakni  DPS reguler yang pemilihnya warga Kota Kediri sebanyak 219.862 pemilih dan DPS Khusus sebanyak 12.597 pemilih

DPS khusus ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal dilokasi khusus seperti pondok pesantren, sekolah yang Boarding School, maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, saat menggelar rapat pleno terbuka, Rabu sore (05/04/2023).

"Untuk jumlah Tempat pemungutan suara (TPS), totalnya ada 844 TPS. 800 untuk reguler sedangkan untuk lokasi khusus sementara ada 44 TPS" ujar Pusporini 

Ketua KPU juga berkata, dari total 44 TPS Khusus yang sudah ditetapkan itu, nantinya masih bisa berkembang. Hal ini terjadi lantaran masih ada beberapa tempat yang belum dimasukkan dalam DPS.

"Misalnya pondok Lirboyo, untuk pemilih perempuannya  belum masuk, Kemudian dari yang lain Pondok Al Amin juga belum kita masukkan, kemudian  sekolah yang Boarding School yaitu SMK Taruna itu juga belum kita masukkan karena belum ada data dari pihak yang bersangkutan" Kata Pusporini

Pemutakhiran data pemilih ini, kata Ketua KPU, merupakan tahapan Pemilu 2024 yang prosesnya cukup panjang, yakni selama 9 bulan, mulai Oktober 2022 hingga Juni 2023 mendatang.

Terkait dengan lokasi khusus, Pusporini menyebut bahwa pengajuan lokasi khusus itu bukan dari KPU, melainkan dari pihak yang bersangkutan yang mengajukan, dan harus ada penanggung jawabnya.

"Jadi karena mereka rata-rata dari luar Kota Kediri secara otomatis nanti logistiknya, surat suaranya kita sesuaikan" imbuhnya 

Disinggung tentang temuan Bawaslu mengenai pemilih 'Pocong' (Pemilih yang sudah meninggal dunia Red.), Pusporini mengakui KPU tidak bisa menghilangkan atau mencoretnya dari DPS tanpa diikuti bukti pendukung.

"Jadi kalau misalnya meninggal berarti harus ada surat kematian atau surat keterangan dari Kelurahan. Nah dengan adanya Bawaslu, yang sudah meninggal tapi masih masuk di DPS kita, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU kemudian KPU akan menindaklanjuti dengan mencoret atau mengeluarkan nama yang bersangkutan" Tutupnya.

Selain dihadiri para komisioner KPU Kota Kediri, dalam rapat pleno terbuka tersebut juga nampak hadir diantaranya, Bawaslu Kota Kediri, Perwakilan partai peserta pemilu, perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan tokoh masyarakat.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia