Komisi C DPRD Sidoarjo, saat menerima pengaduan para penghuni Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Selasa (28/03/2023) sore.foto:wan |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Perkembangan kota metropolis Sidoarjo tak sebanding dengan pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang ada. Terutama, Fasum dan Fasos yang ada di dalam perumahan.
Hal ini lantaran masih banyak pengembang bandel yang enggan menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Alasannya, tak menyebabkan Fasum dan Fasos itu cukup banyak, mulai dari pengembang sudah hengkang (meninggalkan) Kota Delta hingga rumitnya dokumen administrasi penyerahan Fasum dan Fasos itu.
Padahal, selama ini faktanya Kota Bandeng dan Udang ini masih menjadi primadona pengembang untuk berinvestasi dan membangun berbagai jenis perumahan. Bahkan juga menyiapkan berbagai fasilitas yang selalu menggoda calon pembeli.
Bukti lainnya masih ada selisih jumlah penduduk Sidoarjo saat malam dan siang hari dengan selisih sekitar 500.000 warga. Sayangnya, tingginya minat pengusaha (pengembang) perumahan tidak dibarengi kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019. Hal ini juga dikarenakan minimnya pengawasan yang dilaksanakan Pemkab Sidoarjo.
"Sampai hari ini, di Sidoarjo masih sangat banyak pengembang perumahan yang tidak mau menyerahkan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos)-nya ke Pemkab Sidoarjo. Para pengembangan perumahan membandel ini mulai menjadi perhatian serius anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo," ujar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Suyarno saat menerima pengaduan para penghuni Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Selasa (28/03/2023) sore.
Selain itu, Suyarno yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo ini menambahkan dalam peraturannya sudah jelas. Yakni pengembang wajib menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemkab Sidoarjo jika unitnya sudah terjual lebih dari 50 persen.
"Prakteknya di Sidoarjo sekarang, banyak pengembang setelah unit rumahnya terjual semua, ditinggal begitu saja oleh pengembang. Padahal kalau ada kerusakan Fasum dan Fasos yang perlu diperbaiki, anggaran dari Pemkab Sidoarjo tidak bisa masuk. Akibatnya, yang dirugikan adalah masyarakat atau penghuni perumahan
yang awalnya konsumen perumahan, bukan pengembang atau pihak PT," tegas Suyarno yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo ini.
Sedangkan dalam hearing antara Komisi C DPRD Sidoarjo, warga (penghuni perumahan), pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono dan perwakilan Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo merupakan kasus lama. Bahkan menjadi salah satu kasus belum diserahkannya Fasum dan Fasos ke Pemkab oleh pengembangan.
"Tercatat kasus perumahan di Masangan Wetan ini bukan satu satunya kasus. Masih banyak sekali kasus lainnya yang hampir sama pokok masalahnya dan isi pengaduan ke dewan kasusnya mirip serta serupa semuanya," urai politisi PDI Perjuangan Dapil III (Wonoayu, Tulangan, Prambon dan Krembung) ini.
Karena itu, Suyarno memberi tenggang waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk melengkapi berkas serah terima Fasum dan Fasosnya itu.
"Tadi mereka (pengembang PT Prasetyo Jaya Makmur Abadi) janjinya 3 bulan menyiapkan segala berkas penyerahan fasum itu," jelasnya.
Sementara Ketua RW 08 Perumahan Griya Masangan Asri, Asriyoko mengaku bersama ratusan warganya sudah menempati perumahan itu sejak Tahun 2009 lalu. Akan tetapi hingga kini Fasum dan Fasosnya belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Akibatnya kerusakan tidak bisa segera diperbaiki.
"Kami minta dewan membantu agar pengembang segera menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemkab Sidoarjo. Agar kerukunan Fasum mulai jalan dan semuanya bisa diperbaiki menggunakan anggaran bantuan Pemkab Sidoarjo,"ujarnya.
Reporter:tri/wan