SURABAYA||KABARZINDO.com-Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta penggelapan dan penipuan motor.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari berhasil mengungkap Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor.
Ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).
Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/3/2023).
AKBP Herlina menjelaskan mengenai kronolgi ,awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.
Aksi Curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), bebernya.
Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya.
Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Reporter:Bs