SIDOARJO||KABARZINDO.com – Atas kerja sama dengan Pihak Bea dan Cukai Bandara Juanda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal dari china yang akan siap edar. kejadiannya pada hari sabtu, (18/03/23) pada jam 13.00, sedang Tempat kejadian perkara Di Cimah Jawa Barat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers, Senin (27/03/23) mrngatakan, Bahwa modus Tersangka BTA laki laki 32 tahun di Cimahi Jawa barat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakan di suatu tempat susuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya diatasnya.
Tersangka BTA Alias DIPA dalam setiap satu pengiriman mereka mendapat imbalan 2 jt. Barang bukti yang berhasil diamankanyaitu satu paket barang kiriman dari exspidisi Fedek didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 10001 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Satu HP OPPO A53. Warna biru, dengan simcatd no.085703416665, satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satubwadah kacamata berisi empat bunhkus plastik berisi Narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gramdan 1,44 gram.
Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bunhkus rokom Magnum beriisi 3 lintinh tembakao sintetis masing masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.
"Atas perbuatanya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 oidana matib, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 yahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Meliar ditambah sepertiga,”ucap Kapolresta Sidoarjo.
Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atao pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10.Melyar ditambah sepertiga.
Reporter:tri