Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Porong Berhasil Diringkus di ungkap saat digelarnya konferensi pers. foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pencurian disertai pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Desa Glagaharum Kec Porong Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan oleh 3 pelaku warga Sidoarjo.
Polisi berhasil meringkus 2 pelaku berinisial F (27) warga Desa Glagaharum Kec Porong Sidoarjo, (tetangga korban) tertangkap di Cianjur Jawa Barat pada tanggal 25 Pebruari 2023. Selanjutnya polisi juga berhasil meringkus tersangka F. H alias H (24) warga Desa Penatarsewu Kec Tanggulangin pada tanggal 27 Februari 2023. Dan tersangka F. K alias P (24) warga Sidoarjo juga masih dalm setatus DPO (belum tertangkap).
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku setelah kami mendapati adanya laporan pada 20 Februari 2023 atas pencurian dan pembunuhan tersebut.
" jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro,Rabu (1/3/2023) saat digelar konferensi pers.
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Sidoarjo,peristiwa pencurian dan pembunuhan terjadi pada Senin 9 Februari 2023 pukul 23.30 WIB. Diketahui dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2023.
Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, timbulnya ide pencurian berawal dari otak tersangka F untuk melakukan pencurian di rumah korban berinisial T (55) perempuan tak lain adalah tetangga pelaku F. Ketiga pelaku masuk kedalam korban melalui jendela teralis dan mendapati korban yang masih berbaring di sofa. Agar tidak diketahui aksinya tersangka F membukam mulut korban menggunakan tangan dari belakang. Dan pelaku F. K menduduki perut korban sambil memegang tangan dan tersangka F. H memegang kaki korban dan mengikatnya dengan kain celana. Kurang lebih 15 menit korban lemas dan meninggal dunia. "Jadi setelah pelaku membungkam dan mengikat kaki korban hingga lemas pelaku melakukan pencurian," Ucapnya.
Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban seperti TV LCD 42 inch, uang sebesar Rp. 225.000 dan BPKB sepeda motor. Tapi sayangnya sepeda motor merk Yamaha Mio soul tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dikarenakan pintu garansi tidak bisa dibuka.
Jadi motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro di depan para awak media.
Reporter: tri